PLTU Batubara Indominco Mandiri Dipidana Rp2 Miliar
Selain aktivitas pengerukan batubara, jelasnya, Â PT Indominco juga memiliki PLTU dengan kapasitas 2X7 Mw. PLTU ini berada di Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kukar. Merah Johansyah menegaskan, pimpinan PT Indominco harus dipidana penjara selain pidana denda yang telah diputuskan.
